Rabu, 27 Desember 2017

Nurmansyah Komisi IX Sosialisasi Kampung KB


 Anggota Komisi NurmanSyah Tanjung dari Partai Demokrasi Pindonesia Perjuangan bersama BKKBN dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten Bogor mensosialisasikan program Integrasi Kampung KB di Kampung Cioda Desa Candali Kecamatan Rancabungur Bogor


Kegiatan tersebut  diikuti ratusan warga masyarakat  desa Gedangan yang berusia produktif dan kader Posyandu Desa.  Program tersebut disosialisasikan sebagai upaya untuk penguatan program kependudukan.

"Progamnya ini dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh pelayanan program KB sehingga terwujudnya keluarga berkualitas," kata Anshori Siregar disela acara saat memaparkan tentang kampung KB kepada masyarakat.

Endang Yang mewakili Nurmansyah T menyebutkan  sosialisasi Kampung KB merupakan program Komisi IX DPR RI bersama mitra kerjanya BKKBN. Program iini mefokuskan pada masalah pengendalian kependudukan, keluarga berencana dan menekan angka kemiskinan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.

Hal ini merupakan bagian dari sembilan program (nawacita) Presiden Jokowi," jelasnya.

Kampung KB dibuat dengan tujuan terbangun masyarakat sejahtera dari tingkat keluarga dan oleh itu program KB dan keluarga sejahtera harus diperkuat dan direvitalisasi. Program ini tidak hanya  pada pencanangan, tapi ada aksi dan gerakan yang Kegiatannya melibatkan seluruh bidang di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Drs sugali dari Dinas Kesehatan Jawabarat, Perlindungan Perempuan menambahkan saat ini diseluruh kecamatan di kabupaten Bogor telah memiliki kampung KB.

Kemudian, iapun mengatakan, Pemkab Bogor senantiasa mengajak warga secara  bersama-sama menggalakkan agenda KB untuk menekan  angka kematian ibu dan bayi serta berkolaborasi dan saling mendukung antara satu instansi dengan sektor lain.

Acara sosliasisasi kampung keluarga berencana ini berlangsung dengan lancar,  kemudian dipenghujung acara ditutup dengan pembagian lucky draw terhadap peserta kegiatan. (Euis Suharti PAC Rancabungur)

Rabu, 13 Desember 2017

Desa Cihideung Udik Sosialisasi Akta Kelahiran


 

Ciampea = Untuk mewujudkan masyarakat tertib administrasi, Desa Cihideung Udik terus memberikan sosialisasi kepada warga salah satunya akta kelahiran dan kematian. Program smart ini memberikan kemudahan untuk pembuatan akta tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Bogor. Cukup melalui Kantor Desa semua data nanti akan dikirimkan kepusat melalui sistem online.Atau pihak Disdukcapil yang dating ke kantor desa..”ungkap kades Yudy
Perlu diketahui juga bahwa pengurusan akta kelahiran di Kantor Desa Cihideung Udik ini dapat diproses selambat-lambatnya usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Apabila usia bayi melebihi 60 hari maka pengurusan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi. Tetapi untuk akta kematian tidak dibatasi oleh waktu , selama data masih tercatat disistem warga masih bisa melakukan pengurusan akta.

Dalam sosialisasi yang di adakan di kantor desa Cihidung Udik Kecamatan Ciampea.kab Bogor ini dihadiri oleh AIPTU Ateng Koswara,SH (Banbinkamtibmas),BPD,LPM dan Wargadesa kamis (14/12) tidak kurang dari 60 warga yang hadir

Lebih lanjut kades Yudy menerangkan " Saat ini di desa kami anak umur 0 – 18 tahun  yang memiliki akte kelahiran baru mencapai 35 persen. Sedangkan anak usia bawah lima tahun (Balita) yang memiliki akte kelahiran juga baru mencapai 55 persen. Padahal akte kelahiran sangat penting dan merupakan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Foto Kasdi Weno.
Dari pengalaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil banyak ditemukan persepsi yang berbeda antara warga masyarakat dan Dinas mengenai syarat pengurusan Akta Kelahiran, misalkan :
1. Fotocopi KTP
Kadangkala warga masyarakat menyertakan KTP hanya salah satu orang tua, lebih parah lagi menyertakan fotocopi KTP kedua orang tua tetapi salah satu atau keduanya sudah tidak berlaku lagi. Demikian persepsi yang berbeda kadang menyulitkan dan menjadi permasalahan tersendiri bagi kedua belah pihak yang berujung pada keterlambatan atau pencabutan proses pengurusan pendaftaran akta kelahiran.
2. Fotocopi KK
Kartu Keluarga atau KK yang dimaksud disini adalah KK yang telah ada nama bayi/anak yang akan dilaporkan/didaftarkan. Dimana disitu akan tertera NIK yang pastinya akan digunakan atau ditulis dalam akta kelahiran yang terbit nantinya.  Pemerintah mengharapkan 1(satu) orang akan mendapat 1(satu) NIK, jadi setiap warga akan berbeda NIK-nya satu sama lain walaupun kembar sekalipun.
Tetapi kadangkala warga masyarakat mempunyai persepsi yang berbeda tentang persyaratan KK ini, ada yang langsung ke kantor Catatan Sipil sehingga proses pelaporan/perekaman data anak/bayi terabaikan berakibat anak/bayi tidak tercantum dalam KK. Ada juga yang masih salah data pelapor didalam KK sehingga pastinya proses pendaftaran akta kelahiran akan mengalami kendala/ditolak.
3. Surat Kelahiran Asli dari dokter/bidan/RS
Orisinilitas adalah hal yang utama  tidak boleh ada coretan atau penghapusan/tip-ex dalam surat kelahiran asli ini, jangan sampai ada penggantian apapun. Tetapi kadangkala warga masyarakat yang berani mengubah sendiri data yang ada di dalam surat kelahiran ini, ada yang berpendapat kurang pas hari jawa/weton, atau memang dari dokter/bidan/RS yang salah. Sebaiknya jika terjadi kesalahan, diserahkan kembali ke pihak terkait untuk revisi ulang/diperbaiki. Atau kadangkala adalagi surat kelahiran asli yang belum di-stempel/disah-kan pihak terkait, hingga pastinya akan merepotkan pihak/pelapor ke persyaratan pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Tempat kelahiran
Ini kadangkala hal sepele tapi membuat bingung dan jengkel, pemohon/pelapor sudah mengisi blangko pendaftaran, data komplit sudah menunggu agak lama ternyata, si anak lahir tidak di kota A (misalkan) padahal data-data kedua orang tua semua ada di kota A tersebut. Ini yang perlu dipahami oleh setiap warga masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran, bahwa Penerbitan Akta Kelahiran berdasarkan pada asas tempat kejadian. Jadi dimana dia dilahirkan disitulah dia dibuatkan akta kelahiran.
5. Surat Nikah/Perkawinan
Surat nikah atau surat perkawinan seyogyanya sebelum diterima dan dibawa pulang ke rumah, sebaiknya dicek atau sesuai dengan data sesuai yang bersangkutan. Jika sesudah sesuai baru dibawa pulang hingga tidak terjadi kerumitan atau kesusahan dikemudian hari, kadangkala warga masyarakat menerima surat nikah tidak sesuai dengan akta kelahiran dari dirinya, hingga saat pembuatan akta kelahiran anaknya tidak sama/sesuai dengan keinginan kedua orangtuanya. Jadi jika terjadi kesalahan (nama di surat nikah/perkawinan tidak sesuai dengan akta kelahiran orangtua), sebaiknya diperbaiki dulu di KUA yang mengeluarkan (jika muslim) atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (jika non muslim). Jadi tidak menjadi kendala di dalam pengurusan akta kelahiran anak di kemudian hari.
Syarat pembuatan akta kelahiran anak
1.   Surat pengantar dari RT atau RW.
2.   Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
3.   Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
4.   Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5.   Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
6.   Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
7.   Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
8.   Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
9.   Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
10.                Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
11.Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
12.                Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000..(Kasdi Weno)