Jumat, 02 November 2018

Sidang Sengketa Lahan SMKN 1 Leuwiliang Tertunda, Penggugat Salahkan Pemkab Bogor


-RADAR BOGOR, Sidang sengketa lahan SMKN 1 Leuwiliang dibatalkan, Rabu (31/10). Musababnya, pihak tergugat atau Pemkab Bogor mangkir dari agenda sidang pembacaan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Alhasil, perkara yang sudah lebih dari lima kali disidangkan ini tertunda hingga tujuh hari ke depan. Hal itu disayangkan penggugat, Encep Sanusi yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 25.045 meter persegi. Ia kecewa lantaran proses hukum perdata yang dijalankannya akan lebih lama.
Padahal, gugatannya mengenai tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang itu sudah hampir setahun berlangsung. Encep bersikukuh menggugat lantaran memiliki buku kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah yang titerbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Kami telah menyampaikan surat konfirmasi sebanyak dua kali, terkait persoalan tanah yang kini sudah dibangun gedung SMK Negeri 1 Leuwiliang, kepada Bupati Bogor. Karena tidak ada kejelasannya, maka kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya saat ditemui Radar Bogor di PN Cibinong, Rabu (31/10/2018).
Menurut Encep, lahan tersebut sebelumnya milik Kamsi, sesuai tertera dalam sertifikat tanah. Namun, karena Kamsi memiliki hutang pada Encep, maka tanah tersebut dijaminkan dengan surat pernyataan pengalihan hak di hadapan notaris.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat Asep Sudasono membenarkan bahwa status lahan SMKN 1 Leuwiliang tengah berperkara di PN Cibinong.
Tapi, menurutnya pengurusan sudah diserahkan kepada bagian Hukum Pemkab Bogor. “Ada yang mengaku, maka kami serahkan pada yang berhak untuk mengurusnya, yaitu Pemda Bogor,” ujarnya.(fik/c)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar