-RADAR BOGOR, Sidang sengketa lahan SMKN 1 Leuwiliang
dibatalkan, Rabu (31/10). Musababnya, pihak tergugat atau Pemkab Bogor mangkir
dari agenda sidang pembacaan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Alhasil, perkara yang sudah lebih dari lima kali disidangkan ini
tertunda hingga tujuh hari ke depan. Hal itu disayangkan penggugat, Encep
Sanusi yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 25.045 meter persegi. Ia
kecewa lantaran proses hukum perdata yang dijalankannya akan lebih lama.
Padahal, gugatannya mengenai tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang itu
sudah hampir setahun berlangsung. Encep bersikukuh menggugat lantaran memiliki
buku kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah yang titerbitkan Badan
Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Kami telah menyampaikan surat
konfirmasi sebanyak dua kali, terkait persoalan tanah yang kini sudah dibangun
gedung SMK Negeri 1 Leuwiliang, kepada Bupati Bogor. Karena tidak ada
kejelasannya, maka kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong,”
jelasnya saat ditemui Radar Bogor di PN Cibinong, Rabu (31/10/2018).
Menurut Encep, lahan tersebut sebelumnya
milik Kamsi, sesuai tertera dalam sertifikat tanah. Namun, karena Kamsi
memiliki hutang pada Encep, maka tanah tersebut dijaminkan dengan surat
pernyataan pengalihan hak di hadapan notaris.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor
Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat Asep Sudasono membenarkan
bahwa status lahan SMKN 1 Leuwiliang tengah berperkara di PN Cibinong.
Tapi, menurutnya pengurusan sudah diserahkan
kepada bagian Hukum Pemkab Bogor. “Ada yang mengaku, maka kami serahkan pada
yang berhak untuk mengurusnya, yaitu Pemda Bogor,” ujarnya.(fik/c)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar