Selasa, 18 Januari 2022

Perlukah Pelatihan Jurnalis Itu ? Begini Penjabaran Beberapa Narasumber Yang Membidangi



Bogor – Melalui diklat jurnalistik PWRI DPC Kab Bogor adakan Pelatihan jurnalistik profesional untuk menciptakan jurnalis yang berkompeten yang di ikuti 70 orang peserta berlangsung di hotel M-One jln Raya Bogor pada hari selasa (18/01/2022) dimulai dari pukul 9.oo Wib hingga selesai pukul 5.oo Wib.

Selain ketua DPC ,Rohmat Selamat, SH,MH,M.Kn turut hadir Ketum PWRI (Dr.Suryanto.SH,.MH,.Mkn) didampingi Wakil ketua DPP,  Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi (Bernadus Wilson Lumi), Diskominfo (R.Irwan Purnama.SH,.MH,.M.Kn), Wakil Dekan Bidang Akademik FH UIKA (Dr.Ibrahim Fajri,SH,.M.E.I,.MH, Advokat & Praktisi Hukum (Kusnadi.SH,.MH), dan Ilmuan & Dosen Teknik Penulisan Jurnalistik (Sigit Widarto),

Usai doa bersama, melalui Kadis Kominfo R Irwan Purnama didampingi Kabid Publikasi, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan dengan merebaknya media di era digital sekarang ini baik online,cetak dan sebagainya diminta supaya peningkatan Skil jurnalis di utamakan melalui Uji Kompeten Wartawan (UKW) agar mampu menyikapi pemahaman jurnalis dengan benar maka harus melaui UKW seperti pelatihan saat ini ( diklat-red).

Dilanjut Oleh Ketum PWRI Dr.Suryanto sampaikan tentang jurnalis profesional ada 2 Etika dan Moral  harus dimiliki, etika menulis berita baik terhadap badan hukum instusi, swasta dan perorangan sesuai yang di atur dalam UU 40 Thn 1999 misalnya etika menulis judul berita selalu utamakan etika dan moral tersebut agar tidak terbentur hukum wartawan nya, Ia pun menyebutkan beberapa bentuk tentang berita yakni : berita Langsung, Opini publik, Investigasi dan tutorial. Dan setiap berita mengandung unsur 5w1h dan melakukan investigasi ,konfirmasi kepada Narsum pihak-pihak terkait.

Terlepas dari itu, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Bernadus Wilson Lumi meminta agar setiap media melakukan Verifikasi di Dewan Pers setelah memenuhi syarat-syarat yang di tentukan seperti Akte PT media,fc Kemenhumkam, isi aplikasi akun dan kode prilaku, verifikasi bisa di lakukan melaui online di situs Dewan Pers, Ia pun menyampaikan agar setiap wartawan mengikuti UKW agar tercipta SDM /Jurnalis yang profesional dan berkualitas dalam menulis berita yg faktual.

Sementara Dr.Ibrahim Fajri, menuturkan tentang kebebasan Pers yg dilindungi Insitusi bahwa Pers merupakan pilar demokrasi dan dilindungi UU 45 Tentang kebebasan berpendapat di atur dalam pasal 28, dan Pers adalah profesi yang mulia dan memiliki imun hukum dan dilindungi UU dalam menjalakan profesinya. Ia pun menyebutkan Delik Pers sebagai rambu – rambu Pers seperti, delik menyangkut keamanan Negara, delik penghinaan, delik pornografi dan delik penghasutan ( berita hoaks ). Maka setiap berita harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Diakhir acara, Kusnadi.SH,.MH dari Advokat & Praktisi Hukum selain menjelaksan terkait kenapa wartawan bisa terjerat oleh hukum tindak pidana atau perdata, meranjak dari situ Kusnadi mengingatkan agar setiap perusahaan media jelas legal standing nya. dilansir dari delikperkara.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar