Senin, 18 Mei 2020

Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan kembali Instruksi Mendes PDTT 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang menyelenggarakan 
Musyawarah Desa Khusus.
  • Berikut ini Beberapa point Penegasan sebagai berikut:
  • "Menyalurkan BLT-DD Kepada KPM sesuai daftar yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD
  • Mengajukan Pengesahan Kepada Bupati/Walikota KPM BLT-DD bersamaan dengan penyaluran BLT-DD tahap kesatu
  •  Menggunakan Pengesahan Bupati/Walikota dimaksud sebagai dasar penyaluran BLT-DD tahap berikutnya.
Demikianlah Instruksi Menteri Desa PDTT No 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa. Semoga bermanfaat Terima kasih dan Salam Berdesa...!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar