Jumat, 25 September 2020

Wabup Bogor Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020


Fokus Bogor Barat = Cibinong- Wakil Bupati (Wabup) Bogor menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dihadapan para anggota DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna istimewa, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada (25/9).


Dalam Sambutannya Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan  bahwa dalam pelaksanaan program-program Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, telah terjadi beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020 yakni perkembangan pencapaian indikator ekonomi makro Kabupaten Bogor pada semester I yang dapat mempengaruhi kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor secara yang berkelanjutan dan berkualitas.




“Laju Pertumbuhan Ekonomi menurun 10,54 persen sedangkan Persentase Penduduk Miskin di akhir tahun 2020 diperkirakan meningkat sebesar 2,48 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka di akhir tahun 2020 diprediksi meningkat sebesar 3,77 persen,” katanya,



“Selain itu, dalam menangani wabah pandemi covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi oleh pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama-sama dengan DPRD telah menyepakati KUPA- PPASP APBD tahun anggaran 2020,”ujarnya.

Wabup juga menyampaikan rencana penerimaan pendapatan daerah yang semula diperkirakan sebesar 6,776 Triliun Rupiah naik 9,18% dari rencana semula. 

”Mencermati besaran pendapatan dan belanja daerah di atas, maka terjadi peningkatan defisit, menjadi 1,105 triliun rupiah, namun demikian defisit telah ditutup dengan optimalisasi pada komponen penerimaan pembiayaan daerah.” ujarnya

Kasdi Botak

 Sumber ; Diskominfo Kab Bogor

Kampung Mandiri Babakan Saikhwan Desa Cibitung Tengah Tenjolaya

Tenjolaya Fokus Bogor Barat= Adalah Muklis Nurizwan Pria yang beralamat di kampung Babakan Saikhwan RT 11   Desa  Cibitung Tengah ini mempunyai visi kedepan dan di aplikasikan dalam sebuah Tindakan dengan cara mendirikan Kampung Mandiri Babakan  Saikhan

Menurutnya, Saikhwan itu warga satu dengan yang lain dalam kampung ini merupakan saudara istilah sunda sadudulur ,jadi jika ada kesusahan maupun kegembiraan di kampung kita rasakan bersama  dengan Cara Celengan ZISMA (Zakat,Infak,Shodakoh,Masyarakat Mandiri)


Lebih lanjut dia jelaskan,dengan cara paralek setiap warga perhari Rp.500,- (lima ratus rupiah) akumulasi dalam satu bulan hampir mencapai Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah) program ini baru berjalan 4 bulan, Alhamdulillah Zisma sudah bisa membantu sedikit nya ibu ibu yang melahirkan dengan santunan 500ribu rupiah..begitu juga pengobatan warga gratis, karena kitapun bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam ini dokter dan bidan setempat

Pria yang akrab di panggil kang Iwan ini ,mempertegas Insha Alloh Manfaat dari Zisma Ini,kedepan selain pelayanan kesehatan , Santunan Kematian senilai 2 juta rupiah berikut kain kafan,santunan janda janda jompo,Lampunisasi Jalan,Kegiatan ke agamaan,juga Insha Alloh Ambulan Kampung Saikhwan

Saat ditanya harapan ke depan,Pria yang mudah bergaul ini menjelaskan.harapan nya jika faktor keehatan dan sosial sudah berjalan  agar daya beli masyarakat kampung ini membaik  semoga Program Jabar Mandiri  BAZNAS Jawa Barat melalui program Pemberdayaan Kampung Mandiri yang berbasis usaha kecil dan mikro  dapat memperhatikan kampung kami ,Sehingga IPM warga Kampung kami meningkat

Reporter  : Awal Dacoet

Editor       : Kasdi Botak


Rabu, 23 September 2020

*Yanwar Permadi , Suami Bupati Bogor Ade Yasin meninggal dunia

 


Telah beredar informasi  darI Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya kemudian disebar di layanan pesan WhatsApp.


“Berita duka, innaalillahi Wainna Ilaihi Roojiun telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak H Yadwar bin Muhammad Salim, suami tercinta dari ibu kita semua/ibu Bupati Bogor Ade Yasin,” tulis Syarifah.


“Mohon do'a dari seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosa, kekhilafannya, diterima Iman Islamnya dan seluruh amal ibadahnya,” ungkapnya.


Sementara itu, Zaenul Mutaqin, adik kandung Ade Yasin mengatakan almarhum akan di sholatkan di Masjid Baitul Faizin, Komplek Pemkab Bogor dan dikebumikan pada pukul 10.00 WIB di Taman Makam Pahlawan (TMP), Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.


“Mohon keihlasan doa dan melaksanakan shalat gaib di masjid atau rumah masing masing.

Terimakasih atas untaian doa, semoga almarhum senantiasa husnul khotimah, diampuni segala dosa dan kekhilafan serta diterima Iman Islamnya. Tetap terapkan protokol kesehatan,” tulisnya.***

Selasa, 22 September 2020

Kecamatan Tenjolaya Gelar Operasi Tibmask

  Laporan Didi Relawan Covid 19

Bogor Fokus Bogor Barat - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kasie Trantib Kecamatan Tenjolaya Kholid   menyebut kedisiplinan masyarakat menggunakan masker sudah mulai terlihat. Dari pemantauan petugas di ruang-ruang publik pasar,terminal bayangan angkot dan perbatasan semakin sedikit pelanggar yang tidak membawa masker.

"Indikator keberhasilan orang berdisiplin menggunakan masker itu sudah terlihat sekarang," Kasie Trantib ini, selasa, 22September 2020.


Kholid mencontohkan penegakan penggunaan masker di kawasan perbatasan Kecamatan Tenjolaya dan Kecamatan Pamijahan , persisnya di Kampung Jagapati Jembatan Menurut dia, petugas gabungan ,hanya menemukan sekitar 28 pelanggar yang tidak membawa masker.

Petugas gabungan ini terdiri dari 6 personil Satpol PP,Aiptu Somantri dari kapolsek Ciampea,Maslikun dari Koramil Ciampea,,Linma,  di bantu  oleh didi relawan Covid 19 dan Karang Taruna Kecamatan Tenjolaya

Kebanyakan warga telah membawa masker, tapi tidak dipasang dengan benar. Atau masker tidak dipakai dan hanya diletakkan di kendaraannya. Operasi tertib masker atau Operasi Tibmask ini berlangsung dari 07.00-12.00 WIB.

“Artinya, jangan pakai masker taruhnya di leher, di dagu, itu enggak boleh, pakai masker ya tutup hidung dan mulutnya, terus kalau dia bawa masker tapi taruhnya di tas atau saku itu berarti enggak tertib juga,” Tegas Aiptu Somantri

“Kami sudah memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar,sanksi sosial itu berupa melafal Pancasila dengan sikap berdiri Tegak dan menyanyikan Lagu Kebangsaan kita Indonesia Raya, Penggunaan masker yang perlu kami disiplinkan kembali," ucap  Serka maslikhun 

Pengawasan di perbatasan Kecamatan  ini  digelar di Jagapati , Desa Tapos I yang berbatasan dengankecamatan Pamijahan Waktu itu ditemukan 28 pelanggar,sudah menurun pelanggaran nya di bandinghari sebelum nya. Operasi tertib masker di perbatasan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Tenjolaya.

Editor       : Kasdi Botak

Senin, 21 September 2020

Satpol PP Kecamatan Tenjolaya : Operasi Masker Tegakan Perbup No 61 Tahun 2020

 

Fokus Bogor Barat = Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tenjolaya menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Bupati No 61 tahun 2020" Operasi ini fokus pada penegakan aturan penggunaan masker.


Kholid Kepala Satpol PP  Kasie Trantib Kecamatan Tenjolaya mengatakan operasi  hari ini diadakan  di dua desa yaitu desa Cinaneng dan desa Situdaun .Operasi dimulai Senin (21/09/2020)  sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB 


"Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Kecamatan Tenjolaya, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Kholid


Dia mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Desa Kantor Desa Cinangneng  dan di Cikupa Desa Situdaun , dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. "Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP akan terus mengingatkan tentang peraturan Bupati mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," Tegas Kholid


72 warga terjaring operasi ini,Para pelanggar dikenakan sanksi sosial,adapun sanksi sosial tindakan berupa Melafalkan teks Pancasila menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan Sikap Tegak 


Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol  Kesehatan DalamPelaksanaan  Pembatasan Sosial  Berskala Besar Pra Adaptasi  Kebiasaan  Baru Menuju  Masyarakat Sehat , Aman Dan Produktif  Lewat operasi ini masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19.


Reporter : Yushita

Editor     : Kasdi Botak


Minggu, 20 September 2020

Milad Majlis Taklim An Nur Pasir Ipis Situ Daun Santuni 140 anak yatim


Bogor Fokus Bogor Barat = Majelis Taklim An Nur mengadakan Tablik Akbardan santunan anak yatim. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Pasir Ipis Situdaun Kecamatan Tenjolaya Bogor (20/9/20200) Acara di selenggarakan dalam rangka Milad Majlis Taklim AN Nur yang Ke 30


Ketua Majlis Taklim Asep Himawan SPdi, mengatakan pemberian santuanan ini berkat partisipasi dari para jemaah majelis taklim yang setiap hari minggu mengadakan pengajian rutin. Pemberian santunan tersebut juga dalam rangka Miad Ke 30 Majlis taklim An Nur

Untuk kali ini, kata dia, anak yatim dan piatu yang ada diDesa Situdaun dan desa Gunung Mulya  diberikan bantuan berupa uang kepada 140 Anak yatim 


"Mudah-mudahan pada tahun berikutnya akan bertambah. Semua ini bekat peduli para jemaah Majelis Taklim An Nur lebih giat lagi dan lebih banyak lagi agar santunan kepada anak yatim piatu bertambah banyak. Karena menyantuni anak yatim merupakan tanggung jawab kita semua. Terutama untuk umat Islam," kata Asep





Menurutnya pada masa pademi ini, anak-anak belum belajar secara tatap muka di sekolah, jadi sangat membutuh biaya."Sekarang kan anakanak belajarnya lewat ponsel atau daring. Jadi sangat butuh untuk biaya terutama untuk beli kuota internet. Semoga bantuan yang diberikan ini dapat meringankan kebutuhan mereka sehari-hari," Jelas nya


Asep Himawan  berharap agar pengajian rutin yang diadakan Majlis Taklim An Nur ini anggota pengajiannya semakin ramai dan banyak yang hadir agar tahun depan bisa memberikan santunan kepada anak yatim piatu lebih besar dan lebih banyak lagi

Reporter   :  Awal Dacoet

Editor        :   Kasdi Botak



Jumat, 18 September 2020

Komunitas Otomotif Roda-4 Apresiasi Program Langit Biru Pertamina



Jakarta, 18 September 2020 – Program Langit Biru yang dijalankan Pertamina di Tangerang Selatan mendapat sambutan positif dari komunitas-komunitas otomotif roda-4. Komunitas Otomotif ini memilih bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, untuk menjaga mesin supaya tetap awet dan terjaga keandalannya. 


“Program Langit Biru Pertamina ini bagus banget untuk kembali menyadarkan dan mengedukasi masyarakat pentingnya memilih bbm yang berkualitas,” jelas Rina Bule selaku Presiden Toyota Camry Club Indonesia (TCCI), dalam acara “Ngobrol Virtual Bareng Komunitas” yang diadakan PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region III, Jumat (18/09).


Pada acara ini, Pertamina melakukan sosialisasi Langit Biru kepada 10 komunitas otomotif roda-4. Program yang tengah berjalan di Tangerang Selatan ini, merupakan upaya Perseroan untuk memberi customer experience bagi kalangan pengendara roda dua, roda tiga, angkutan umum kota (angkot) dan taksi plat kuning, untuk bisa membeli BBM jenis Pertalite dengan harga promo  seharga BBM Premium. 

Meski demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh BBM jenis Premium di wilayah Tangerang Selatan. Yakni di SPBU Pondok Cabe, Cirendeu, Rawa Buntu, dan Pondok Jagung. Selain itu Ciputat, Pamulang dan Sawah Lama.

Rina Bule mengungkapkan, masyarakat sudah memahami akan pentingnya BBM berkualitas, namun kepeduliannya perlu ditingkatkan lagi. Untuk itu perlunya dilakukan edukasi, salah satunya melalui diskusi bersama komunitas otomotif yang memiliki anggota di seluruh Indonesia. 

“TCCI siap membantu untuk mengkampanyekan program ini. Karena sebagai komunitas, bagian kecil dr masyarakat, diharapkan bisa membantu mengedukasi ttg pentingnya efek bahan bakar berkualitas  terhadap lingkungan,” tambahnya. TCCI hingga saat ini telah memiliki lebih dari 439 anggota aktif di seluruh Indonesia. 

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan mengapresiasi dukungan komunitas otomotif terhadap program Langit Biru Pertamina. Melalui program ini, pihaknya terus mendorong penggunaan produk BBM berkualitas, terutama Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90, serta Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98.  


“Diharapkan dengan menggalakkan pemakaian BBM berkualitas ini, Langit Biru ini bisa mewujudkan kualitas udara yang lebih baik, sehingga lingkungan lebih sehat dan keluarga lebih sejahtera," tutup Eko. 


Selain TYCI, berbagai komunitas lain yang mengikuti kegiatan diantaranya Terios Rush Club Indonesia (Teruci), Trax Owner Community (T-RAX), Indonesian Black Car Community (IBCC), Toyota Camry Club Indonesia (TCCI), All New Rush Terios Indonesia (ALERT) dan beberapa club lainnya.

Untuk informasi dan produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.


(Wendi)

Sabtu, 12 September 2020

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Kamis, 10 September 2020

RILIS RESMI SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BOGOR TENTANG PELAKSANAAN DAN PENERAPAN PSBB PRA AKB



CIBINONG (10/9/20) - Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bahwa Kabupaten Bogor berada di Zona Orange. Selain itu, dengan terus meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020, maka Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020 sebagaimana tertuang dalam




Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.  Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:

1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP

3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.

4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan

5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.





Demikian disampaikan, agar seluruh masyarakat bisa secara disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 tahun 2020.

Cibinong, 10 September 2020

Bupati Bogor

Ade Yasin

Musrembang Desa Cibuntu Fokus Infrastruktur Dan Pemberdayaan



Kades Ahmad Yani Saat Wawancara Fokus Bogor Barat


Fokus Bogor Barat =MusrenbangDes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.Bagaimana nantinya bisa mengangkat perekonomian masyarakat maka kita fokus padaInfra Struktur pemberdayaan.

Hal itu disampaikan Ahmad Yani Kepala Desa saat Cibuntu saat mengelar MusrembagDes, Kamis(10/9/20) di Kantor Desa Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor
Menurut Yani pelaksanaan Musrembangdes diselenggarakan untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2020 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2021 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari RT, RW, Dusun, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait diDesa, serta disaksikan pula perwakilan Tripika dari Kecamatan dan Pendamping Desa.


Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musdus di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM.

Dalam kesempatan MusrembangDes kali ini Kepala Desa sekaligus melaksanakan sosialisasi Rencana Pembangunan Desa tentang Desa Cibuntu Tahun Anggaran 2021, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.Terpampang baliho di kantor desa

“Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang rencanannya akan dibiayai oleh APBDES Tahun 2021 yang menjadi dasar RKPDes serta Perencanaan Usulan Tahun 2021. Ini adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/Banprop/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrembang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya,” jelasnya.

Menutut Ketua Paguyuban Kepaladesa Kecamatan Ciampea ini, menjelaskan bahwa prioritas pengunaan DD/ADD untuk pemberdayaan masyarakat.dan Infrastruktur
“Untuk Infrastruktur akan benahi saluran irigasi yang mana saluran ini dapat mengairi ratusan hektar ,” imbuhnya.


Sementara pemberdayaan masyarakat Desa akan dikemas dalam bentuk pelatihan.“Bentuknya pelatihan, contoh pelatihan Las,pertukangan, perbengkelan, sablon yang nantinya kita akan bekali peserta dengan alat, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, mereka sudah trampil dan punya alat maka nantinya bisa membuka usaha sendiri yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekali gus mengurangi penganguran,”pungkasnya.

Pewarta   : Fery
Editor       :  Kasdi Botak

Rabu, 09 September 2020

Desa Tapos II Rapat RPJMDes


"RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. ... Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes."




Tenjolaya Fokus Bogor Barat=Dalam rangka  penyusunan  rencana kerja pemerintah desa RKJM Des T.A 2021 Desa Tapos II ,Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor , pemerintah desa Tapos II, melaksanakan musyawarah penyusunan RKJMDes, bertempat dibalai desa  rabu 09/9/2020

Rapat tersebut dihadiri Sekertaris Camat Jamaludin, Kasie Pemerintahan Marta, kades Tapos II Puad Wahyudi.Sekdes M.Rojak pendamping desa(PD) Sajili penyuluh pertanian dan kesehatan.ketua BPD, Ketua LPM, para kepala dusun RT dan seluruh masyarakat desa Tapos II

Diawali kata sambutan,Marta Kasie Pemerintahan Rapat  ini adalah musyawarah  Yang bahasan nya tentang Rencana Kerja desa Lima tahun mendatang sebagai kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan sesuai dengan amanat UU no 25 thn 2004 ttg perencanaan pembangunan pemerintah.terangnya

Jamaludin Sekcam Tenjolaya menjelaskan, Usulan masyarakat dalam musyawarah ditingkat desa ini akan dibawa dan dibahas ditingkat kecamatan kabupaten dan provinsi selanjutnya untuk merengking menjadi skala prioritas dari beberapa usulan masyarakat dan akan ditetapkan menjadi Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes),tahun depan

Masyarakat pada kesempatan ini silahkan mengusulkan sebanyak-banyaknya agar bisa menjadi data bass karena usulan masyarakat apabila sudah ditetapkan menjadi APBDES, maka tidak dapat lagi dirubah dalam satu tahunnya kecuali ada kejadian khusus 'tambah Jamaludin

Pendamping desa (PD),.kecamatan Tenjolaya Sajili senada dengan Sekcam  ia mengatakan  Rapat ini dalam rangka penyusunan RKJMDes merupakan kegiatan tahunan yang harus dilakukan dan tidak bisa dilewatkan bukan saja didesa ini yang melaksanakan tetapi diseluruh wilayah kabupaten Bogor, maupun diseluruh indonesia bebernya

Ia menambahkan dalam kesempatan ini masyarakat harus mengusulkan sebanyak-banyaknya usulan apa saja yang menjadi prioritas di desa kita dan usulan  harus didasarkan pada masalah yang terjadi sehingga kita dalam musyawarah ini kita mencarikan solusi terang Permanen”
Kepala desa Puad Wahyudi menjelaskan "Rencana Pembangunan Desa merupakan,sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan.

 Lebih lanjut Puad mempertegas Rapat ini nantinya sebagai dasar merumuskan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, merumuskan arah tujuan kebijakan dan strategi pembangunan desa, menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan. Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten" Tutup Puad Wahyudi
Pewarta   :  Fery
Editor        :  BOTAK

Senin, 07 September 2020

Wabup Bogor: Gerakan BISA Bagian dari Rebound Strategy Sektor Pariwisata Release Diskominfo Kabupaten Bogor





Cisarua- Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghadiri Gerakan Bersih, Indah, Sehat dan Aman (BISA) yang digagas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia dengan tujuan memulihkan sektor pariwisata, di aula Agro Wisata Gunung Mas Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin (7/9/2020).

Menurut Iwan, dilaksanakannya kegiatan BISA ini sebagai upaya untuk mempersiapkan destinasi wisata dan para pelaku pariwisata serta ekonomi kreatif di sekitar lokasi agar beradaptasi dengan kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.


"Sektor pariwisata merupakan salah satu garda terdepan yang diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Bogor. Karenanya, saya sangat mengapresiasi gerakan BISA sebagai bagian dari rebound strategy protokol kesehatan berbasis cleanliness, healthy, safety and environmental (CHSE) untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata," katanya.



Ia menyatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan kembali destinasi wisata, salah satunya Gunung Mas agar  BISA dikunjungi kembali oleh para wisatawan.

Dalam situasi pandemi, lanjut Iwan, kemampuan menangani pandemi dan beradaptasi dengan kebiasaan baru menjadi tolak ukur pemulihan ekonomi, termasuk sektor pariwisata. Apalagi, sekarang ini kasus terkonfirmasi positif covid di Kabupaten Bogor serta berbagai daerah lainnya masih mengalami peningkatan.

"Kabupaten Bogor berada pada zona oranye Covid-19 di Jawa Barat. Penyebabnya, karena masih rendah kesadaran masyarakat akan bahaya Covid serta kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebabnya, menjelang diterapkannya fase AKB di Kabupaten Bogor, saya ingatkan agar AKB jangan diartikan sebagai pelonggaran protokol kesehatan. Justru harus semakin disiplin menerapkannya. Dengan begitu aktifitas dapat berjalan produktif dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi," tegas Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri melalui Satgas Kecamatan dan Desa terus berupaya melakukan protokol kesehatan. Terutama soal penggunaan masker, penerapan hidup bersih, menjaga jarak di level desa hingga tingkat RT/ RW. Disamping, menggalakan program Gebrak Masker dan mengoptimalkan  testing, tracking dan tracing (3T).

Karena itu, Iwan berharap segala upaya yang dilakukannya dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Sekaligus mendorong percepatan pemulihan sektor pariwisata.



"Saya berharap, para pelaku pariwisata  mampu meraih kepercayaan dan meyakinkan kembali masyarakat bahwa lokasi wisatanya telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat berwisata dengan aman dan terlindung dari ancaman penyebaran atau penularan Covid-19," tandasnya.

Sementara, Koordinator Promosi Wisata Minat Khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Afrida Pelitasari menerangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini guna mempromosokan dan mensosialisasikan gerakan BISA diseluruh objek wisata. Dimana, agar masyarakat  dapat membudayakan, memelihara dan menjaga lingkungan disekitar objek wisata tersebut.


"Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan, selalu menjaga kebersihan serta menerapkan protokol kesehatan apabila mengunjungi objek wisata. Kemudian juga menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Intinya, program ini guna mempersiapkan semua masyarakat, pelaku dan pengusaha pariwisata untuk AKB dengan memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPR RI Komisi X, Fahmi Alaydroes, anggota DPRD Kabupaten Bogor, GTTP Covid-19, pihak Dinas Kesehatan, Dinas Budaya dan Pariwisata.
(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Musrenbang Desa Cihideung Udik Kecamatan Ciampea Adopsi Kepentingan Warga



Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, siklus perencanaan desa di awali dengan musrenbang desa yang diselenggarakan dalam rentang waktu bulan juli s/d September.

Fokus Bogor Barat Ciampea =Penyelenggaraan Musrenbang desa Cihideung Udik  ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan Covid19, Musrenbang yang digelar di Lembah Kawaluyaan desa Cihideung Udik pada hari Senin(07/09),Dibuka oleh H.Deny,Kepala desa Desa Cihideung Udik dan di hadiri Camat Kecamatan Ciampea,BPD,LPM,Banbinkamtibmas dan Babinsa serata masyarakat desa.RW maupun dusun yang berada di desa Cihideung Udik

Adapun yang di bahas dalam kegiatan tersebut perihal pemaparan dan pengusulan rencana pembangunan desa 2021 serta pemberihan arahan dan petunjuk bagi masyarakat desa Cihideung Udik dalam kegiatan sehari - hari di masa pandemi covid 19 ini  masalah , kesehatan,merupakan yang utama selain itu sektor keamanan.pendidikan, pertanian dan peternakan. Pelaksanaan kegiatan musrembang berjalan dengan aman dan lancar


H.Deny menambahkan dalam musrembang ini selain rencana pembangunan infra struktur, seyogyanya dapat juga membangun Sumber Daya Manusianya harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bogor
Lebih lanjut H.Deny mengatakan Pembangunan (musrembang) Desa sangat penting manfaatnya. Karena lewat musembang desa pemerintah daerah bisa secara langsung mengadopsi apa yang menjadi kepentingan masyarakat terlebih khusus terkait pembangunan di desa tersebut.


“Selain lewat musrembang desa, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung,” ujar nya saat dimintai tanggapan terkait kegiatan musrembang yang sekarang ini mulai digelar
Menurut pria low profile ini banyak fakta di lapangan dengan musrembang desa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat telah dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Buktinya pembangunan infrastruktur public yang sudah hampir merata,” tandasnya.

Musrembang desa, lanjutnya, merupakan pilar dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ibaratnya musrembang desa sebagai pondasi awal sebelumnya penyusunan APBD,” pungkasnya

Pewarta    :   Kusmiyanto
Editor       :   Botak

Minggu, 06 September 2020

Bupati Bogor Ade Yasin : "Penanganan Pasien Covid-19 Bukan Semata Urusan Kewilayahan Tetapi Masalah Kemanusiaan"





CIBINONG – Pemkab dan Pemkot Bogor kembali menjalin kerjasama dalam penanganan pasien Covid-19 di wilayah perbatasan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin saat diwawancarai oleh TVRI pada minggu (06/9/2020).
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan kerjasama penanganan Covid-19 dengan Kota Bogor sudah dilakukan sejak PSBB pertama kali dilakukan di wilayah penyangga Kota Jakarta.

“Kerjasama penanganan Covid-19 ini sebelumnya saat PSBB dilakukan di Jakarta, kami bertemu dengan Kepala-Kepala Daerah di wilayah penyangga Kota Jakarta yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok untuk berembuk menyesuaikan kondisi yang ada di Jakarta. Jadi setelah Jakarta PSBB, Kita pun mengajukan PSBB agar penanganannya terintegrasi.” Kata Ade Yasin.

Setelah adanya pelonggaran persiapan New Normal, penanganan di setiap wilayah berbeda-beda. Saat terjadi lagi zona merah di sekeliling Jabodetabek, sementara Kabupaten Bogor di zona oranye, Bupati dan Walikota Bogor langsung melakukan komunikasi kerjasama. Kedua pihak mengatakan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor merupakan satu kesatuan dan harus bersatu dalam penanganan Covid-19 di Bogor.

“Pak Bima dan Saya berkomunikasi untuk bagaimana bersatu dalam penanganan Covid-19, jadi kami berembuk sekaligus mengundang sejumlah pejabat terkait untuk mendengarkan karena apa yang kita bahas akan ditindaklanjuti oleh para Kepala Dinas. Jadi disini penanganannya adalah bagaimana yang merah tidak menjadi hitam, dan yang oranye tidak menjadi merah. Artinya harus ada penurunan dari merah ke oranye, oranye ke kuning dan selanjutnya,” ujarnya.


Selanjutnya Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan,  “Kami menangani dari orang yang sakit, sampai penanganan keamanan atau kewilayahan. Kita mempunyai 4 RSUD, dan ada 29 Rumah Sakit Swasta yang menangani Covid-19 dan 1 rumah isolasi yang didanai oleh APBD yang ada di Wisma Kemendagri Kemang, dan 1 rumah isolasi yang dibiayai oleh CSR swasta yaitu di Cibogo. Ruang isolasi yang ada di Cibogo masih bisa menampung para OTG dan Kota Bogor  berencana  akan membuat rumah isolasi di BNN Lido, yang masuk wilayah Kabupaten Bogor. Jadi kami dalam situasi Covid-19 ini tidak lagi bicara kewilayahan atau perbatasan tetapi kami berbicara tentang kemanusiaan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor membatasi jam buka bagi retail, mall, dan cafe. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan jam malam. Menurut Bupati Bogor,  titik kuliner menjadi spot yang harus dipantau.

Sabtu, 05 September 2020

Tak Pakai Masker Warga Kabupaten Bogor Dapat Sanksi Masuk Ambulans Berisi Keranda Jenazah




CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya keras untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan menerapkan sanksi baru bagi warga Bogor yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan dengan menaiki ambulans berisikan keranda jenazah yang telah disediakan khusus oleh Pemkab Bogor. Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin setelah acara pertemuan Pemkab dan Pemkot Bogor Jumat (04/9/2020).

Sanksi tersebut merupakan sebuah inovasi terbaru untuk menertibkan dan memberikan efek jera akan dampak yang ditimbulkan jika tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab.



“Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin.

Bupati Bogor, Ade Yasin juga menambahkan tujuan dari inovasi tersebut agar masyarakat patuh terhadap aturan. “Target kami adalah bagaimana masyarakat Bogor bisa patuh terhadap aturan, karena aturan ini dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," pungkasnya.



Denda yang sebelumnya sudah diterapkan masih tetap berlaku. Tetapi karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya yang dapat dijalankan oleh pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan.


Subang- Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an XXXVI Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Kantor Bupati Subang, Jumat (04/09/2020).

Tujuan diadakannya kegiatan MTQ ke-36 ini adalah, untuk memasyarakatkan Al-Qur'an dalam mengamalkan ajaran Al-Qur'an sekaligus sebagai media dakwah dan syiar islam serta peserta terbaik dari Kabupaten / Kota se-Jawa Barat untuk mewakili Jawa Barat pada ajang MTQ Nasional di Kota Padang pada bulan November 2020 mendatang.



MTQ dilaksanakan secara rutin dua tahun sekali. Tahun ini, MTQ tingkat Jawa Barat dilaksanakan tanggal 3 sampai 11 September 2020 dengan “Mewujudkan Generasi Qur'ani Menuju Jabar Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”. Sebelumnya pada 27 Agustus dilakukan tes SWAB pada seluruh peserta MTQ dan para undangan di gedung LPTQ Subang. Dalam kondisi pandemi, beberapa kegiatan diantaranya pawai ta'aruf dan pameran produk tidak dilaksanakan karena tidak memungkinkan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jabar tahun sebelumnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi. Protokol kesehatan mesti diterapkan dengan ketat.



Ia pun sudah ditetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443.1 / Kep.470-Yanbangsos / 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an ke XXXVI tingkat Provinsi Jabar Tahun 2020.

“Kegiatan MTQ ini adalah bagian dari masyarakat Jabar yang senang membaca dan memuliakan Al-Qur'an,” kata Kang Emil.

“Jangan sampai terdengar ada klaster (covid19) MTQ. MTQ ini harus sukses secara acara, protokol kesehatan, dan sukses administrasi, "imbuhnya.

Gubernur berharap peserta MTQ dari 27 kabupaten / kota berkompetisi dengan baik dan mengeluarkan seluruh kemampuannya. Sebab, peserta yang keluar sebagai juara akan mewakili Jabar dalam pelaksanaan MTQ nasional pada November mendatang.

“Semoga pemenang nanti merupakan yang terbaik dari seluruh peserta, dan akan membawa nama Jabar untuk berkompetisi di tingkat nasional,” ucapnya.



Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang turut serta dalam acara pembukaan MTQ mengungkapkan, bahwa dirinya sangat berharap para kafilah asal Kabupaten Bogor menjadi juara dalam pelaksanaan MTQ kali ini dan bisa juga ikut mewakili Provinsi Jawa Barat ke ajang Nasional.

Semoga pelaksanaan MTQ kali ini berada ditengah pandemi Covid-19 bisa berjalan lancar dan semua kafilah asal Kab. Bogor bisa meraih prestasi yang gemilang, "Ungkapnya.

Jumlah peserta MTQ tahun sebanyak 1.137. Sementara cabang yang diperlombakan meliputi 7 kategori yaitu: cabang Tilawah Al-Qur'an (anak, remaja, cacat netra dan dewasa), Tahfidz Al-Qur'an (1,5,10,20, dan 30 juz), Tafsir Al- Qur'an (Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris), Fahmil Qur'an, Syarhil Qur'an, Khat Al-Qur'an, dan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an.
(Diko / Andi / Diskominfo Kabupaten Bogor)

Pemekaran Solusi Pembangunan Bogor Barat

H.Budi Antoro


"Keinginan itu sempat menjadi pro kontra di kalangan masyarakat setempat, namun pada akhirnya hampir semua element masyarakat di wilayah Bogor Barat  menyetujui keinginan pemekaran Bogor Barat "

Leuwiliang Fokus Bogor Barat – Tokoh Pendidikan Bogor H,Budi Antoro merespon positif keinginan para tokoh, dan masyarakat  untuk pemekaran Kabupaten Bogor.

Menurut H,Budi Antoro, pemekaran Kabupaten Bogor menjadi urgen mengingat luas dan jumlah penduduknya yang terlalu besar.

Saat di temui di kediamannya Minggu (06/09/2020) menjelaskan “Pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat menjadi impian warga Bogor Barat. Sudah sangat layak untuk dimekarkan, dan potensi sumber daya alam dan manusianya juga sangat memadai,” ujarnya.

H.Budi yakin, pemekaran Kabupaten Bogor akan menjadi solusi akselerasi pembangunan. Menurut dia, dengan luas dan besarnya jumlah penduduk Kabupaten Bogor saat ini, sulit bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun daerahnya secara maksimal.

Karena itu, menurut dia, Pemekaran daerah menjadi solusi yang paling tepat untuk akselerasi pembangunan.
“Dengan adanya Kabupaten Bogor Barat, maka Kecamatan-Kecamatan yang masuk di dalamnya akan lebih cepat dibangun, seperti Parungpanjang, Rumpin, Tenjo dan Kecamatan lainnya,” katanya.

Harapan Pria yang sapa Budi ini, agar secepatnya pembenahan lima pilar agar menjadi PAD Bogor Barat

Benahi Sektor pertanian, peternakan dan perikanan berskala kecil di Bogor Barat yang hampir seluruh aktivitasnya dilakukan di perdesaan, belum mensejahterakan sebagian besar pelakunya, yaitu petani, peternak. Hingga saat ini pendapatan petani  perdesaan fluktuatif sesuai keadaan pasar dan alam, tantangan ini agar dapat mensejahterakan masyarakat sehingga memberikan kontribusi sejahtera

Ia juga menambahkan, potensi wisata yang ada di  Bogor Barat Harus di bangun  harus terintegrasi dengan semua sektor. “Pariwisata itu harus berdampak untuk semua sektor, harus terintegrasi dengan semua sektor termasuk UKM, infrastruktur jalan, dan keamanan. Jadi semua sektor harus saling mendapatkan manfaat dari pariwisata,” tambahnya.

Pewarta       :  Babeh,Jale
Editor          :  Botak

Kamis, 03 September 2020

Masuk Zona Oranye, Kabupaten Bogor Belum Bisa Melakukan Pembelajaran Tatap Muka



CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI secara virtual zoom webinar di Ruang VIP A Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu (2/9/2020). Rakor kali ini untuk membahas Kebijakan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.

Ditemui usai rakor secara virtual, Wabup mengatakan Kabupaten Bogor saat ini masuk kedalam zona oranye. “ berdasarkan hasil data dari Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Kabupaten Bogor saat ini masuk kedalam zona oranye, oleh karena itu pembelajaran masih akan dilakukan secara daring, belum bisa dilakukan secara tatap muka,” kata Wabup.



Ia juga menambahkan, pembahasan pada rakor tadi lebih banyak untuk wilayah zona kuning dan zona hijau. “Pembahasan tadi panjang lebar, lebih banyak untuk wilayah atau kabupaten kota yang masuk zona kuning dan hijau yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Mulai membahas dari bagaimana proses pendidikannya, bagaimana APBD kabupaten/kota yang masuk zona kuning dan hijau harus menyisihkan dana yang sifatnya membantu penyiapan hand sanitizer, masker dan semua yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan dunia pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kabupaten Bogor walaupun masih dalam zona oranye tetap harus siap ketika nanti sudah ditetapkan menjadi zona kuning atau hijau.

"Kita tetap  menunggu keputusan dari pusat, tapi tetap kita harus sudah siap untuk pembelajaran tatap muka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Derima / Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)

Selasa, 01 September 2020

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tercapainya Pendidikan Anak

Asyik PKBM Ansor Cemplang Cibungbulang



Anak adalah karunia Allah yang tidak dapat dinilai dengan apapun. Ia menjadi tempat curahan kasih sayang orang tua. Namun sejalan dengan bertambahnya usia sang anak, muncul “agenda persoalan” baru yang tiada kunjung habisnya. Ketika beranjak dewasa anak dapat menampakkan wajah manis dan santun, penuh berbakti kepada orang tua, berprestasi di sekolah, bergaul dengan baik dengan lingkungan masyarakatnya, tapi di lain pihak dapat pula sebaliknya. Perilakunya semakin tidak terkendali, bentuk kenakalan berubah menjadi kejahatan, dan orangtua pun selalu cemas memikirkanya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tercapainya pendidikan anak adalah sebagai berikut:
1.     Pendidik.
Pendidik yang mampu untuk memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya secara proporsional dan mampu menjadi motivator serta fasilitator dalam proses belajar mengajar disekolah.
2.     Peserta didik.
Peserta didik yang bersih hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa, anak didik yang menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia seperti, bersikap benar, taqwa, ikhlas, zuhud, merendahkan diri dan ridha. “Peserta didik yang selalu menghormati gurunya dan selalu berusaha untuk senantiasa memperoleh kerelaan dari guru”.[1]
3.     Kurikulum.
Kurikulum berbasis kompetensi yang selaras dengan fitrah insani, yaitu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan psikis, sosial, budaya, fisik, dan intelektual untuk melakukan kompetensi atau tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan tehadap seperangkat kompetensi tertentu.[2]
4.     Metode.
“Metode pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna dan menimbulkan kesadaran  anak didik untuk mengamalkan  ketentuan ajaran agama Islam melalui teknik motivasi yang menimbulkan gairah belajar anak didik secara mantap”.[3] “Disamping berdaya guna untuk mengantarkan tercapainya tujuan pendidikan yang dicita-citakan”.[4]
5.     Sarana dan Prasarana.
Sarana dan prasarana yang bisa memotivasi belajar siswa terhadap ajaran agama Islam yang tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan barang atau peralatan, tetapi juga ide, gagasan, prosedur, teknik, dan strategi yang dikembangkan oleh pihak sekolah atau dari pihak pemerintah.