"RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. ... Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes."
Tenjolaya Fokus Bogor Barat=Dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa RKJM Des T.A 2021 Desa Tapos II ,Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor , pemerintah desa Tapos II, melaksanakan musyawarah penyusunan RKJMDes, bertempat dibalai desa rabu 09/9/2020
Rapat tersebut dihadiri Sekertaris Camat Jamaludin, Kasie Pemerintahan Marta, kades Tapos II Puad Wahyudi.Sekdes M.Rojak pendamping desa(PD) Sajili penyuluh pertanian dan kesehatan.ketua BPD, Ketua LPM, para kepala dusun RT dan seluruh masyarakat desa Tapos II
Diawali kata sambutan,Marta Kasie Pemerintahan Rapat ini adalah musyawarah Yang bahasan nya tentang Rencana Kerja desa Lima tahun mendatang sebagai kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan sesuai dengan amanat UU no 25 thn 2004 ttg perencanaan pembangunan pemerintah.terangnya
Jamaludin Sekcam Tenjolaya menjelaskan, Usulan masyarakat dalam musyawarah ditingkat desa ini akan dibawa dan dibahas ditingkat kecamatan kabupaten dan provinsi selanjutnya untuk merengking menjadi skala prioritas dari beberapa usulan masyarakat dan akan ditetapkan menjadi Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes),tahun depan
Masyarakat pada kesempatan ini silahkan mengusulkan sebanyak-banyaknya agar bisa menjadi data bass karena usulan masyarakat apabila sudah ditetapkan menjadi APBDES, maka tidak dapat lagi dirubah dalam satu tahunnya kecuali ada kejadian khusus 'tambah Jamaludin
Pendamping desa (PD),.kecamatan Tenjolaya Sajili senada dengan Sekcam ia mengatakan Rapat ini dalam rangka penyusunan RKJMDes merupakan kegiatan tahunan yang harus dilakukan dan tidak bisa dilewatkan bukan saja didesa ini yang melaksanakan tetapi diseluruh wilayah kabupaten Bogor, maupun diseluruh indonesia bebernya
Ia menambahkan dalam kesempatan ini masyarakat harus mengusulkan sebanyak-banyaknya usulan apa saja yang menjadi prioritas di desa kita dan usulan harus didasarkan pada masalah yang terjadi sehingga kita dalam musyawarah ini kita mencarikan solusi terang Permanen”
Kepala desa Puad Wahyudi menjelaskan "Rencana Pembangunan Desa merupakan,sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan.
Lebih lanjut Puad mempertegas Rapat ini nantinya sebagai dasar merumuskan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, merumuskan arah tujuan kebijakan dan strategi pembangunan desa, menyelaraskan rencana kegiatan dan anggaran serta meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam proses pembangunan. Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten" Tutup Puad Wahyudi
Pewarta : Fery
Editor : BOTAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar