Fokus Bogor Barat = Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tenjolaya menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Bupati No 61 tahun 2020" Operasi ini fokus pada penegakan aturan penggunaan masker.
Kholid Kepala Satpol PP Kasie Trantib Kecamatan Tenjolaya mengatakan operasi hari ini diadakan di dua desa yaitu desa Cinaneng dan desa Situdaun .Operasi dimulai Senin (21/09/2020) sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB
"Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Kecamatan Tenjolaya, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Kholid
Dia mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Desa Kantor Desa Cinangneng dan di Cikupa Desa Situdaun , dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. "Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP akan terus mengingatkan tentang peraturan Bupati mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," Tegas Kholid
72 warga terjaring operasi ini,Para pelanggar dikenakan sanksi sosial,adapun sanksi sosial tindakan berupa Melafalkan teks Pancasila menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan Sikap Tegak
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan DalamPelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat , Aman Dan Produktif Lewat operasi ini masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19.
Reporter : Yushita
Editor : Kasdi Botak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar