Rabu, 17 Oktober 2018

Diduga Korupsi, Lurah Warung Muncang Kota Bandung Ditangkap


Hasil gambar untuk GAMBAR BORGOL
ILustrasi by  Kasdi

BANDUNG, (PR)- Lurah Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Dayat Hidayat ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, Rabu 17 Oktober 2018. Penahanan Dayat terkait kasus korupsi yang melilitnya dengan kerugian negara Rp 180 juta.
Jaksa Kejari Bandung Agusman R. Kusmawan mengkonfirmasi, penahanan tersangka korupsi di Kebon Waru itu setelah, penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, telah menyerahkan tahap 2 Dayat Hidayat (Lurah Warung Muncang Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, masa jabatan 2009 - 2017).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi , dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agusman R. Kusmawan, saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Rabu sore kemarin.
Agusman menjelaskan bahwa tersangka dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru. Saat dilakukan penahanan, tersangka didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf.
Menurut Agusman, kasus yang menjerat tersangka, yaitu pada tahun 2015 di Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung ada kegiatan pembangunan jalan lingkungan RW. 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehab gedung RW 06,  pada program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung TA. 2015.
Ketika anggaran sudah turun, diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis. Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 180 juta.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar