
ILustrasi by Kasdi
BANDUNG, (PR)- Lurah Warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon
Kota Bandung Dayat Hidayat ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, Rabu 17 Oktober
2018. Penahanan Dayat terkait kasus korupsi yang melilitnya dengan kerugian
negara Rp 180 juta.
Jaksa Kejari Bandung Agusman R. Kusmawan mengkonfirmasi,
penahanan tersangka korupsi di Kebon Waru itu setelah, penyidik Kepolisian
Resort Kota Besar Bandung, telah menyerahkan tahap 2 Dayat Hidayat (Lurah
Warung Muncang Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, masa jabatan 2009 - 2017).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi , dengan
sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI
No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agusman R. Kusmawan, saat
ditemui di Kantor Kejari Bandung, Rabu sore kemarin.
Agusman menjelaskan bahwa tersangka dilakukan penahan selama 20
hari ke depan di Rutan Kebon Waru. Saat dilakukan penahanan, tersangka
didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf.
Menurut Agusman, kasus yang menjerat tersangka, yaitu
pada tahun 2015 di Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung ada kegiatan
pembangunan jalan lingkungan RW. 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehab
gedung RW 06, pada program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan
Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung TA. 2015.
Ketika anggaran sudah turun, diindikasi kegiatan tersebut tidak
dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis. Akibat perbuatan
tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 180 juta.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar